MK Tolak Sengketa Pilkada Bengkulu
Rabu, 11 Agustus 2010 – 21:51 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pilkada Gubernur di Bengkulu. Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua Machfud MD menyatakan permohonan pemohon dalam kasus sengketa Pilkada Bengkulu tidak beralasan secara hukum."Dengan demikian, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Machfud MD dalam amar putusannya, Rabu (11/8). Mahkamah Konstitusi berpendapat, dalil-dalil yang diajukan ada yang tak terbukti dan perlu dikesampingkan. Soal dalil quick qount yang memengaruhi suara pada Pilkada misalnya. “Dalil tersebut hanyalah asumtif belaka karena tidak disertai bukti yang cukup,” tandas Hakim M Alim. Sementara itu, meyangkut status terdakwa yang disandang Gubernur Bengkulu terpilih Agusrin Najamudin, MK juga berpendapat sama. menurut MK, tak pernah ada larangan seseorang ikut mencalonkan dirinya pada Pilkada selama belum adanya ketetapan hukum yang tetap.
Pasal 58 (f) 32 / 2004 menurut MK hanya mensyaratkan tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Namun, meskipun demikian, menurut MK, status hukum tersebut bisa saja memengaruhi hasil pilkada. “Akan tetapi dalam permasalahan ini tidak bersifat massif, terstruktur dan sistematis,” kata M Alim. Beberapa dalil lainnya yang juga turut dikesampingkan MK adalah soal sistem lipatan suara yang dikatakan para pemohon telah sengaja diatur. “Pelipatan surat suara tak ada korelasi langsung dengan perolehan hasil pemilukada,” kata Hakim Hamdan Zoelva (wdi)