MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam DaiRabu, 21 Desember 2011 – 19:01 WIB
“Apalagi berdasarkan keterangan Panwas Kabupaten Boalemo, tidak terpenuhinya unsur dan bukti yang cukup tentang terjadinya pidana Pemilu berupa poltik uang yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga kasusnya dihentikan,” beber Usman.
Karenanya Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang tersetruktur, massif dan sistematis tidak diserrtai bukti meyakinkan dan dapat dibuktikan di persidangan. "Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Usman. (kyd/esy/jpnn)