MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
Jumat, 08 Juli 2022 – 23:53 WIB

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. Foto: dokumentasi Partai Gelora
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional. (ast/jpnn)