MK Tolak Uji Materi UU MD3
Empat Hakim Beda PendapatKamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat (2) yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Melkianus Natun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (28/7). Namun, putusan itu tidak bulat karena empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Mereka mendukung pengujian UU MD3 oleh pemohon. Sementara, lima hakim Mahfud MD, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Muhammad Alim menolak.
Isu utama yang dipersoalkan dalam permohonan adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Hal itu terjadi karena adanya pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang baru setelah penetapan pimpinan DPRD hasil pemilu.
Situasi ini berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk. Karena itu, isu hukum yang dipersoalkan mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
Senin, 17 Juni 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
Senin, 17 Juni 2024 – 12:20 WIB - Humaniora
Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
Senin, 17 Juni 2024 – 10:50 WIB - Humaniora
Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
Senin, 17 Juni 2024 – 10:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Tambang Franklin
Senin, 17 Juni 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
Senin, 17 Juni 2024 – 07:13 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: 7 Fakta di Balik Kemenangan Inggris dari Serbia
Senin, 17 Juni 2024 – 08:04 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Jawa Timur 17 Juni 2024, Siang-Malam Gerimis di Wilayah Berikut
Senin, 17 Juni 2024 – 07:12 WIB - Humaniora
Gereja Santa Theresia Kembali Serahkan Hewan Kurban Kepada Ustaz Babay, Romo Hariyanto: Ini Bentuk Solidaritas
Senin, 17 Juni 2024 – 08:07 WIB