MK Watch Desak KPK Awasi MK
Iwan mengungkap soal bukti yang diajukan oleh pihak Rusman–Malik yang dijadikan dasar PSU di satu TPS yakni di TPS 1 Desa Morobo yang menurut hasil pemeriksaan Panwaslu yang tidak punya dasar hukum yang kuat, sebab kepala Desa Marobo telah dipidanakan oleh Panwaslu karena penerbitan keterangan domisili yang dipersoalkan tersebut.
Namun, anehnya kata Iwan MK tetap menggunakan dalil Surat Keterangan Domisili tersebut sebagai alasan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Marobo.
Terkait pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah di laksanakan menurut Iwan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman–Malik kalah oleh LM Baharuddin–La Pili yang hanya unggul 1 suara.
“Data yang diterima oleh MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK. Mulai dari persiapan sampai dengan hari pelaksanan PSU di 3 TPS syarat kecurangan yang dilakukan oleh Tim Siluman pasangan Rusman–Malik," kata dia.
Begitu juga penyelenggara, Panwaslu dan aparat kepolisian ujar Iwan, tidak netral terjadi secara sistematis dan terstruktur untuk memenangkan Rusman Emba–Malik Ditu yaitu dengan adanya Intimidasi, kekerasan oleh tim terhadap timses dan simpatisan paslon Kepala daerah Muna lainnya dan seakan akan dibiarkan oleh kepolisian.
Iwan juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politik secara massif yang dilakukan oleh tim Rusman-Malik bahkan di-back up oleh Panwaslu dan aparat.
MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali. Puluhan orang dari luar Kabupaten Muna yang ikut memilih di PSU Pilkada Muna terbukti ikut memilih (pemilih bukti KTP yang berdomisili Banten, Kepri, Kaltim, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kab Buton Utara).
“Karena itu MK Watch mendesak agar MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil PSU Kabupaten Muna yang sarat temuan-temuan kecurangan, " pungkasnya.(fas/jpnn)