MKD Segera Rekomendasikan Pencopotan Novanto
Senin, 20 November 2017 – 11:00 WIB
"Karena memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan (pergantian oleh) fraksinya atas rekomendasi dari MKD," katanya.
Opsi lain, jelas Sudding, dalam UU MD3 bahwa seorang pimpinan maupun anggota diberhentikan setelah status kasusnya berkekuatan hukum tetap dan ancamannya lima tahun ke atas.
"Tapi kan ada opsi lain, kanu melihat ini kan yang menyangkut muruah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," katanya. (boy/jpnn)