MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, karena bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang Rp 40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi. "Terbukti malanggar kode etik, terlapor dikenakan sanksi dengan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai hakim non palu dan tidak mendapatkan remunerasi setiap bulan selama setahun," kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki saat membacakan putusan, di Gedung MA, Rabu (4/1).
Sanksi tersebut membuat hakim Hendra tidak akan mendapatkan remunerasi selama setahun sebesar Rp3 juta per bulan. Dalam pertimbangannya, majelis memberikan saksi disiplin tersebut, dikarenakan beberapa faktor yakni, saat memberikan pembelaannya terlapor yang masih muda dengan jenjang karir yang panjang, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi kembali dan siap diberhentikan apabila terbukti melakukannya.
"Maka majelis hakim beralasan untuk memberikan kesempatan kepada hakim terlapor (Hendra, red) untuk memperbaiki diri," tutur Suparman.
JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:28 WIB - Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Jabar Terkini
1 Bulan Melayani Warga Bogor, Angkot Listrik Bakal Dievaluasi
Minggu, 05 Mei 2024 – 14:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB