MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut
Rabu, 04 Mei 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah (Perda) syariah di sejumlah daerah. Perda syariah tersebut diduga terinspirasi dari cara-cara Negara Islam Indonesia (NII) dalam memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. "Ada sekitar 16 peraturan daerah yang kini diberlakukan oleh pemerintahan provinsi yang melarang secara paksa Ahmadiyah. Cara-cara ini jelas terinspirasi dari gerakan dan pola NII dalam menjalankan idiologinya," kata Zuhairi Misrawi, saat berdiskusi bertema 'Penanganan NII di Berbagai Daerah' di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (04/5).
Selain menyoal 16 Perda Syariah, intelektual muda NU itu juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera melakukan dialog dengan berbagai kelompok radikal Indonesia. "Apapun namanya, apakah itu FPI, Tarbiyah PKS, NII KW 9 atau gerakan kelompok bawah tanah lainnya harus dikumpulkan dan Menteri Dalam Negeri dengan segala kerendahan hati harus berdialog dengan mereka," pinta Zuhairi.
Kalau kerendahan hati untuk berdialog itu tidak dilakukan, maka sikap pasif tersebut menguatkan asumsi bahwa kelompok moderat mayoriti memang pasrah terhadap kelompok minoritas radikal yang bisa berbuat apa saja di negeri ini.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB