Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata

Rabu, 26 Mei 2021 – 15:26 WIB
Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata - JPNN.COM
Dua pelaku penyelundupan ganja saat di Mapolres Metro Tangerang Kota. Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berawal dari informasi adanya mobil dari Sumatera menuju Tangerang, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya luar biasa.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close