Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata
Rabu, 26 Mei 2021 – 15:26 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: