Mobil Baru Bebas PPnBM, Airlangga: Berdampak Luas untuk Perekonomian
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berdampak luas pada peningkatan perekonomian.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tuturnya, dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu(13/2).
Menurutnya, stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," kata Airlangga.
Sementara itu, lanjutnya, iInstrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.