Mobil Hummer BP 4 AW Itu Ternyata Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
jpnn.com, BATAM - Teka teki mobil Hummer hitam BP 4 AW yang ditahan Mabes Polri di Mapolda Kepri, mulai terkuak. Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan mengatakan penetapan sita barang bukti mobil Hummer hitam BP 4 AW yang diduga milik pejabat di Kepri tersebut dikeluarkan pada 8 Januari 2019 lalu.
Penyitaan tersebut atas permohonan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho melalui penyidik penyita Kompol Hendrawan Susanto, SH, SIK.
Hal tersebut sesuai data dan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Dengan adanya permohonan penyitaan barang bukti itu, PN Batam mengeluarkan penetapan pada 8 Januari 2019 dengan nomor: 9/Pen.Pid/2019/PN.BTM," kata Taufik, Rabu (13/2).
Berdasarkan permohonan itu, barang bukti Hummer BP 4 AW diketahui terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terlapor inisial SD.
Diketahui, SD ini, pernah menjadi pejabat tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tetapi, saat ini sudah purna tugas alias pensiun.
"Kemarin masalah izin sita, sudah lama itu. Yang minta itu buka KPK, tapi penyidik Polda," katanya. "Untuk pelimpahannya saya belum dengar," sambung Taufik.
Sementara mengenai hubungan SD dengan Hummer BP 4 AW dan dengan pejabat di Kepri yang disebut-sebut sebagai pemilik mobil tersebut masih dilakukan penelusuran.