Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mobil Mewah Wawan Jadi Obyek Foto

Selasa, 28 Januari 2014 – 14:36 WIB
Mobil Mewah Wawan Jadi Obyek Foto - JPNN.COM
Mobil mewah Wawan yang disita KPK. FOTO: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah yang diduga milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Mobil mewah yang disita itu di antaranya Nissan GTR Putih B 888 GAW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, Lexus hitam B 888 ARD, Ferari, dan Lamborghini putih B 888 WAN.
Mobil yang ditaksir miliaran rupiah itu  menjadi perhatian publik.

Sejumlah orang terlihat berfoto dengan latar belakang mobil mewah itu. "Yuk yuk foto dulu di mobil rakyat," kata seorang wanita yang enggan disebutkan namanya di parkiran KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Setelah puas berfoto dengan mobil mewah itu, mereka kemudian langsung meninggalkan lembaga antirasuah itu. "Kita kayak orang norak aja ya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sejauh ini sudah menyita 17 kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan.

Di antaranya, Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW, dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, satu Fortuner, dan satu motor Harley.

Selain mobil dan motor Harley, KPK juga menyita dokumen terkait dugaan pencucian uang Wawan. Dokumen yang disita dari rumah Wawan di Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah yang diduga milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan ini dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close