Modal Emas Imitasi, Wanita Ini Menipu 5 Orang, Bisa Dapat Rp 938 Juta
Selasa, 15 Maret 2022 – 17:41 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang Penggelapan. (antara/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang Penggelapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News