Modal Obeng dan Gunting, 2 Pria Ini Bobol Brankas Vihara, Mereka Ternyata...
Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Hasil penyelidikan, sosok pelaku mengarah kepada dua karyawan yang bekerja di vihara tersebut.
"Kami mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti," beber AKBP Rohman.
Pelaku AK ditangkap pada Minggu (24/4) pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Tangerang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar brankas.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada masing-masing pelaku dan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Rohman.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)