Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor
jpnn.com, BANTUL - Pria berinisial AP (48) ditangkap polisi lantaran merampas sepeda motor Honda Beat dan ponsel milik Ranti Dias di TPR Pantai Cangkring pada 20 Mei kemarin.
Pelaku ditangkap polisi di kontrakannya di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku merampas barang-barang milik korban dengan menodongkan pistol mainan.
Kemudian, AP juga dipastikan sebagai pelaku kasus serupa di Pandak pada 8 Mei bersama temannya berinisial YA.
"Untuk kasus di Pandak, sepeda motor yang diambil ialah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," kata AKP Jeffry, Kamis (30/5).
Pelaku AP mengaku bahwa sepeda motor yang dia rampas digunakan istri sirinya untuk antar jemput anaknya.
"Tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp 27.500," kata AP.
AP dan YA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)