Modal Rp20 Ribu, Kakek Dua Kali Setubuhi Gadis
Kamis, 08 Mei 2014 – 10:22 WIB
"Bisa jadi kakek ini punya ilmu. Saya minta kakek bejat itu dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak saya," ujarnya sambil menangis.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang sudah berusia lanjut itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sekarang pelaku kami tahan. Pelaku terbukti telah melanggar UU perlindungan anak, acaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.(sei/man)