Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modul Panduan Penerapan BLUD Persampahan Diserahkan ke Kemendagri

Senin, 12 Juli 2021 – 22:15 WIB
Modul Panduan Penerapan BLUD Persampahan Diserahkan ke Kemendagri - JPNN.COM
Pengelolaan sampah di Surabaya. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq telah merampungkan Draft modul penyusunan dokumen administrasi penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan.

Mereka juga telah menyerahkan modul tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Apkasi Sarman Simanjorang mengatakan program tersebut terinspirasi dari keberhasilan Kabupten Banjar, Kalimantan Selatan yang mengimplementasikan BLUD Persampahan.

“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).

Dia menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.

Sarman mengakui bahwa bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.

“Kami tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya dengan memfasilitasi Panduan Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Sarman, Apkasi dan Apeksi menunggu arahan Kemendagri untuk tidak lanjut dari modul yang telah diselesaikan.

Tim Apkasi, Apeksi dan Sytemiq menyerahkan modul panduan penerapan BLUD Persampahan ke Kemendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close