Modus Ap Edarkan Sabu-sabu, Parah
Selasa, 25 Mei 2021 – 13:04 WIB

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bangka. Foto: ANTARA/Kasmono
Pelaku diancam dengan hukuman kurangan mininal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Menurut dia, masih terdapat beberapa gram sabu-sabu untuk kepentingan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dihadiri Kajari Bangka Farid Gunawan, Pengadilian Negeri Sungilait, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, serta Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Asmawi Alie. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: