Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB
Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)