Modus Bisa Usir Jin, Pria Ini Cabuli Tiga Remaja
Hal itu kemudian diceritakan DP kepada rekannya, yakni MRP dan BS. Ternyata, keduanya pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekira 30 menit.
“Kepada korban DP, pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS disebut kemasukan genderuwo. Sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong,” jelas Wira.
Atas kejadian itu, para korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtua masing-masing. Para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan pelaku ke Polsek Sunggal.
“Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kami tangkap di rumahnya,” tutur Wira.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fir)