Modus DDP Selundupkan Narkoba Terbongkar, Istrinya Ditangkap, Tak Disangka
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Modus seorang pria berinisial DDP (28) dan istrinya, KYA (25) menyelundupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tulungagung Jawa Timur, terbongkar.
Kasus penyelundupan narkoba itu juga melibatkan dua narapidana di Lapas Tulungagung berinisial ENC (26) dan AEF (25).
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan pelaku menyelundupkan narkoba berupa 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L.
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata AKP Didik Riyanto di Tulungagung, Minggu (23/1).
Napi ENC dan AEF merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu dan warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan sepuluh tahun," beber Didik.
Modus penyelundupan narkoba itu terbongkar setelah sepasang pasangan suami istri, DDP dan istrinya berinisial KYA ditangkap terlebih dahulu.
DDP ditangkap pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.