Modus Gombloh Mencabuli-Memeras 10 Remaja Putri
jpnn.com, KARANGANYAR - Polisi menangkap salah satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah remaja di bawah umur yang sering bermain media sosial (medsos). Pelaku yakni AY alias Gombloh, 24, warga Pasar Kliwon, Solo.
Gombloh ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban berinisial VNQ, 16, warga Jaten.
Sebelumnya korban diancam jika foto-foto syur yang pernah dikirim ke pelaku akan disebarluaskan di medsos.
"Penangkapan kami lakukan di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, tim juga membawa barang bukti, yakni satu buah hanphone milik pelaku yang diduga dijadikan sebagai alat untuk memeras dan merayu korban-korban,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasatreskrim AKP Iswanto Yuwono.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencabulan dan pemerasan terhadap korbannya yakni berawal dari media sosial dan saling inbox atau direct message (DM). Kemudian berlanjut ke nomor HP atau WhatsApp.
Seteleh berkenalan lebih jauh, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto atau video korban saat telanjang.
“Setelah pelaku mendapatkan foto atau video itu, pelaku mengancam korban untuk bisa berhubungan badan. Kalau tidak mau, maka foto dan video korban akan disebar,” jelas kapolres.
Tak hanya satu, dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik, Gombloh mengaku sudah melakukan aksinya kepada 10 remaja putri yang usianya rata-rata 14-17 tahun. Modus yang dipakai pun sama.