Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun
Selasa, 24 Juli 2018 – 11:52 WIB
“Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kami untuk proses lebih lanjut," kata Amrens.
Saat ini HT masih ditahan di Mapolsek Sajingan Besar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)