Modus Korupsi Emir Moeis Masih Rahasia
Kamis, 26 Juli 2012 – 20:31 WIB
Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima sesuatu atau janji sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU bernilai triliunan rupiah itu.
"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7) petang.
Oleh KPK, Izederik Emir Moeis diduga melanggar pasak pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.