Modus Mandi Kembang, Ayah Cabuli Anak Kandung
jpnn.com, SURABAYA - Bambang Arif (43) warga Surabaya ini benar-benar seorang ayah yang bejat.
Ayah tiga anak ini ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan memperkosa BI (16), anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menegaskan, modus pemerkosaan itu diakui tersangka dilakukan dengan modus mandi kembang.
"Pelaku berdalih dengan memandikan korban tersebut bisa membuang sial. Namun, perbuatan yang dilakukan hampir setiap hari ini, berujung pada pemerkosaan," ujar Shinto.
Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhirnya bercerita kepada ibunya.
Hingga akhirnya perbuatan cabul Bambang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah bejat ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)