Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
"Makanya, total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)