Modus Motor Mogok, AR Berbuat Jahat kepada Mbak DD di Tepi Jalan, Sontoloyo

Ternyata pelaku membuat seolah-olah motornya mogok. Korban pun ditinggal pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Mbak DD kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap AR di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA," ujar Nur.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Polisi kemudian juga bisa menangkap MA yang berperan sebagai penadah. Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Cisoka.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)