Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang menangkap pelaku penipuan berinisial A dengan modus jual beli kain yang merugikan korbannya Rp 1,1 miliar.
Tersangka diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang seusai melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.
Penipuan tersebut dilakukan A terhadap PT Kamajaya Busana di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kejadian pertama itu pada 27 September 2023, dimana tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,1 miliar lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Rabu.
Setelah itu, kata Arief, tersangka kemudian membayar menggunakan cek melalui bank BCA pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta.
"Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka," terangnya.
Pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 di bank, namun tidak dapat dicairkan. Karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut.
"Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang" ucapnya