Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh
Jumat, 11 Juni 2021 – 11:12 WIB
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Tangeran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)