Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah
jpnn.com, MATARAM - Mak-mak harus menjadikan modus penipuan oleh mahasiswi berinisial SP (21) ini sebagai pelajaran dalam membeli barang secara online.
SP ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah menipu korban dengan modus penjualan minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
"Pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (15/10).
Melalui status WhatsApp, SP menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.
AF yang merasa ditipu oleh mahasiswi tersebut lantas melapor ke Polresta Mataram.
"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujar Kadek.
Penipuan itu terjadi setelah korban memesan minyak goreng kepada pelaku dengan mentransfer uang Rp31,2 juta pada 9 April 2022.
Dalam transaksi jual beli itu, korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.