Modus Sindikat Penipu Online Sewa Apartemen Hingga Kupon Umrah
jpnn.com, TANGSEL - Sindikat penipu online dibongkar Polsek Serpong. Jumat (16/8) lalu, tiga pelaku penipuan online ini diringkus di Apartemen Sky View, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Ketiga pelaku yakni berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39). Modus yang digunakan ketiganya beragam. Terakhir, mereka dilaporkan ke Mapolsek Serpong usai menipu dengan modus menyewakan aparteman.
Awalnya, sindikat ini memasang iklan penyewaan apartemen di situs jual beli online. Nomor ponsel milik AN dan AS dicantumkan agar calon korban dapat menghubunginya.
Umpan pelaku berhasil menjerat korban. Korban yang berminat menyewa apartemen tersebut mengajak FS bertemu. Saat bertemu korban, FS meyakinkan apartemen itu adalah milik AN.
“AN dan FS akhirnya bertemu dengan korban untuk bernegosiasi harga sewa selama enam bulan,” kata Kapolsek Serpong Komisaris Polisi (Kompol) ST Luckyto, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
Usai harga sewa disepakati, uang sewa enam bulan telah dibayar penuh oleh korban. Korban tanpa curiga mulai menempati apartemen tersebut.
Namun, belakangan AN diketahui bukan pemilik apartemen. Warga asal Pandeglang ini hanya menyewa apartemen satu bulan dari pemilik aslinya. “Akhirnya dilaporkan ke kami (Polsek Serpong-red),” kata Luckyto.