Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Moeldoko: Pemerintah Bersama Buruh

Selasa, 01 Mei 2018 – 14:54 WIB
Moeldoko: Pemerintah Bersama Buruh - JPNN.COM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima para buruh di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan RI. Foto: Istimewa

Rayakan dengan Gembira

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bersama Menaker Hanif pada siang hari juga menerima perwakilan organisasi buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin oleh Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dan KSPSI yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto.

Mudhofir mengatakan, pihaknya melihat tidak ada yang salah dari Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut justru melindungi tenaga kerja Indonesia.

Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok.

Sementara Hermanto meminta supaya Pemerintah mengeluarkan aturan yang pro buruh.

Di hadapan perwakilan organisasi buruh, Moeldoko yang didampingi Menaker Hanif Dhakiri dan Eko Sulistyo juga menerima tuntutan organisasi pekerja.

Di antaranya adalah pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, dan pengetatan Perpres No 20/2018 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah berfokus untuk pembangunan sumber daya manusia, termasuk pekerja. “Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan,” katanya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menerima para buruh di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News