Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah

Kamis, 08 Juni 2017 – 18:28 WIB
Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah - JPNN.COM
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BREBES - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes bisa bernafas lega menjelang lebaran nanti. Pemkab Brebes memastikan gaji ke-14 bisa dicairkan minimal H-7 menjelang lebaran.

Kepastian tersebut diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN di Pemkab Brebes.

Hanya saja, pencairan tidak bersamaan karena sesuai dengan peruntukannya masing-masing. "Kalau gaji ke-14 memang dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR). Jumlahnya sebesar gaji pokok masing-masing ASN dan akan dibagikan paling lambat H-7," ujarnya.

Sedangkan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, kata dia, diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN. Sedangkan untuk pencairannya di Juli mendatang.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penyaluran keduanya (gaji ke-13 dan 14). "Kalau gaji ke-13 itu diperuntukan pembiayaan anak ASN sekolah, sehingga diperkirakan akan turun bulan depan (Juli)," terangnya.

Dia mengharapkan gaji ke-13 dan 14 bisa membantu menutupi pengeluaran PNS pada Ramadan dan Lebaran. Karenya, dia menginginkan bantuan tersebut bisa digunakan untuk keperluan selama bulan puasa serta menjelang lebaran.

"Harapannya bisa membantu pengeluaran ASN selama bulan puasa dan lebaran nanti," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan membenarkan bahwa untuk gaji ke-13 dan 14 penyalurannya berbeda. Untuk itu, saat ini pihaknya telah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait usulan pencairan keduanya nanti.

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes bisa bernafas lega menjelang lebaran nanti. Pemkab Brebes memastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News