Mohon Maaf, Pak Yasonna Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat ini (27/9). Alasan pengunduran diri politikus PDI Perjuangan itu dari kursi menteri karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Melalui surat bernomor M.HH.UM.0101-168 tanggal 27 September 2019, Yasonna mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019. Rujukan Yasonna adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Bersamaan ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” tulis Yasonna dalam suratnya.
Yasonna memang menjadi calon anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Utara I pada Pemilu 2019. Peraih gelar doktor ilmu hukum itu tinggal menunggu pelantikan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayainya menjadi Menkumham pada Kabinet Kerja. “Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulisnya.
Terpisah, Istana Kepresidenan telah mendengar kabar tentang pengunduran diri Yasonna. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, pengunduran diri Yasonna bukan karena polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Rancangan KUHP.
“Dia mau jadi anggota DPR RI. Mau pelantikan," ucap Ngabalin.
Menurut Ngabalin, menjadi anggota DPR memang mengharuskan Yasonna mundur dari jabatan menteri. “Masih ada waktu tiga hari lagi untuk persiapan,” katanya.(fat/jpnn)