Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly mengkritik keras gugatan yang dilayangkan empat kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat mendapat kabar itu, dia menilai laporan tersebut terlalu mengada-ada.
"Kami baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Eks Menkumham RI itu mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta.
Sebab, Yasonna merasa perlu mempelajari aduan tersebut sebelum bicara panjang lebar.
"Saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri (Menkumham, red)," jelasnya.
Diketahui, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.
Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.