Molor, Perhari Kontraktor ini Harus Bayar Denda Segini
jpnn.com, GRESIK - Proyek revitalisasi alun-alun belum juga selesai. Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) memberikan tambahan waktu hingga akhir Januari. Batas waktu pengerjaan proyek senilai Rp 7,8 miliar itu sejatinya 11 Desember 2018. DPUTR memberikan tambahan waktu hingga 26 Desember.
Kontraktor didenda Rp 7,8 juta per hari. Namun, pihak rekanan belum mampu menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang ditentukan. Alasannya, ada pekerjaan tambahan. Yakni, lantai di lintasan lari (jogging track). ''Bupati minta diganti (lantai, Red) granit,'' ujar Solihin, konsultan pengawas proyek.
Solihin mengatakan, batas waktu yang diberikan sebelumnya tidak mungkin cukup. Karena itu, pihaknya meminta perpanjangan waktu. Denda tetap dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala DPUTR Gunawan Setiadji menyatakan, denda yang dikenakan kepada kontraktor revalitasi alun-alun adalah Rp 7,8 juta per hari. Itu terhitung sejak tanggal kontrak berakhir. Yakni, 11 Desember 2018.
Sesuai aturan, batas maksimal perpanjangan waktu hanya 50 hari. Itu berarti proyek tersebut harus selesai sebelum 30 Januari. Masih ada waktu untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Kontrak akan diputus jika pekerjaan belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan. ''Tidak banyak (kekurangannya, Red). Pasti selesai,'' ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana berharap agar tidak ada lagi proyek-proyek bermasalah pada 2019 ini. ''Perencanaan dan eksekusi di lapangan harus lebih baik. Khususnya pengawasannya,'' jelasnya.
Untuk proyek revitalisasi alun-alun, legislator Partai Golkar itu menyarankan agar jumlah pekerja ditambah. Dengan demikian, penyelesaian bisa lebih cepat. ''Kalau selesai sebelum akhir Januari, kantidak bengkak dendanya. Jadi, lebih baik,'' tandasnya. (adi/c4/dio)