Momen Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di Gerbang Pancasila, Ada yang Menyala
DPR melalui Baleg pada Rabu (21/8) menyetujui RUU Pilkada bisa dibawa ke tingkat selanjutnya setelah disepakati delapan partai, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dalam rapat di tingkat Baleg karena aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Belakangan, DPR tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini karena tidak memenuhi kuorum.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk Rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, Kamis. (ast/jpnn)