Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum sangat bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi mengatakan, kemerdekaan pers adalah milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Karena itu, kata Wina Armada, izin kepemilikan frekuensi tidak bisa dipindahtangankan, karena itu adalah ranah publik yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Wina Armada Sukardi menegaskan, UU Penyiaran sejak awal dirancang untuk mencerminkan kebhinekaan dan tidak boleh dimonopoli oleh lembaga penyiaran tertentu. “UU Penyiaran jelas melarang pemusatan kepemilikan dan monopoli lembaga penyiaran swasta seperti yang dilakukan beberapa lembaga selama ini,” kata Wina Armada Sukardi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/1).
Mengenai akuisisi dan izin pindah tangan frekuensi, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang mengakuisi Indosiar atau pemusatan kepemilikan seperti yang dilakukan MNC grup dan beberapa televisi lainnya, Wina mengatakan, pada prinsipnya monopoli dilarang dan tidak dibolehkan. "Izin frekuensi juga dilarang dan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain dengan berbagai cara atau modus," tegasnya.
Wina menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terkait monopoli dan kepemilikan frekuensi, yakni izin penyiaran hanya dibolehkan untuk perusahaan, pemilik, dan pemegang saham yang berbeda-beda. Jika perusahaannya berbeda tetapi pemegang sahamnya sama, imbuh dia, maka itu tidak diperbolehkan. “Jika berbentuk grup, maka izin dan frekuensi tidak boleh diberikan kepada gabungan pemegang saham,” tegas dia.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 23:55 WIB - Nasional
Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 21:09 WIB - Humaniora
5 Asosiasi Minta Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 20:22 WIB - Humaniora
Cosu Forum.id: Kemenpora di Bawah Dito Ariotedjo Jadi Lembaga Tak Kaku
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 16:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 21:09 WIB - Timur Tengah
Kamala Harris Jadi Presiden AS, Republik Islam Iran Jangan Berharap Punya Senjata Nuklir
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 19:04 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia, 2 Pemain Cedera
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 20:34 WIB - Sport
PSSI Resmi Kirim Protes ke AFC, Erick Thohir Minta Presiden Salman Mempelajari
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 19:53 WIB - Gosip
Heboh Selingkuh dengan Azizah Salsha, Salim Nauderer Akhirnya Buka Suara
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 19:15 WIB