Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum sangat bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi mengatakan, kemerdekaan pers adalah milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Karena itu, kata Wina Armada, izin kepemilikan frekuensi tidak bisa dipindahtangankan, karena itu adalah ranah publik yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Wina Armada Sukardi menegaskan, UU Penyiaran sejak awal dirancang untuk mencerminkan kebhinekaan dan tidak boleh dimonopoli oleh lembaga penyiaran tertentu. “UU Penyiaran jelas melarang pemusatan kepemilikan dan monopoli lembaga penyiaran swasta seperti yang dilakukan beberapa lembaga selama ini,” kata Wina Armada Sukardi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/1).
Mengenai akuisisi dan izin pindah tangan frekuensi, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang mengakuisi Indosiar atau pemusatan kepemilikan seperti yang dilakukan MNC grup dan beberapa televisi lainnya, Wina mengatakan, pada prinsipnya monopoli dilarang dan tidak dibolehkan. "Izin frekuensi juga dilarang dan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain dengan berbagai cara atau modus," tegasnya.
Wina menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terkait monopoli dan kepemilikan frekuensi, yakni izin penyiaran hanya dibolehkan untuk perusahaan, pemilik, dan pemegang saham yang berbeda-beda. Jika perusahaannya berbeda tetapi pemegang sahamnya sama, imbuh dia, maka itu tidak diperbolehkan. “Jika berbentuk grup, maka izin dan frekuensi tidak boleh diberikan kepada gabungan pemegang saham,” tegas dia.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
Rabu, 20 November 2024 – 21:15 WIB - Humaniora
KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
Rabu, 20 November 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
Rabu, 20 November 2024 – 20:38 WIB - Humaniora
Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
Rabu, 20 November 2024 – 20:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Sepak Bola
Mengintip Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Seberapa Dekat?
Rabu, 20 November 2024 – 19:34 WIB - Jateng Terkini
Tragedi Longsor di Bruno Purworejo: Satu Korban Masih Hilang, Tiga Tewas
Rabu, 20 November 2024 – 19:20 WIB - All Sport
Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
Rabu, 20 November 2024 – 19:45 WIB