Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans