Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya

Minggu, 21 Maret 2021 – 15:40 WIB
Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya - JPNN.COM
John Kei. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Lebih lanjut, Anton berharap JPU datang ke persidangan bukan untuk menang, akan tetapi untuk membuka semua fakta hukum dan untuk mencari keadilan. Begitu pula pihaknya sebagai pengacara, yang juga tak zalim dengan siapa pun.

Jika memang ada perbuatan pidana, tutur Anton, pihaknya hadir bukan untuk meniadakan pidana tersebut. Tetapi hanya mengurangi agar efek jera dan membuat pelaku itu berubah menjadi baik.

“Dalam persidangan anak-anak John Kei di Tangerang, kami sebagai pengacara meminta katakan siapa yang menyerang, menggunakan apa dan apa alasannya. Mereka semua bicara jujur di pengadilan,” ujar Anton.

Dalam perkara di Jakarta Barat ini, menurut Anton, peristiwa Kosambi di mana mereka sebenarnya tidak tahu daerah Green Lake karena mobil mereka isi bensin sendiri. Kemudian menyusul dan menanyakan ke warga di mana perumahan Green Lake.

"Kemudian terjadilah pertemuan dengan anak-anaknya Nus di sana. Terjadilah keributan dan korban, para terdakwa bahkan mengakui dalam persidangan kemarin bahwa merekalah yang melakukan pembacokan tersebut," lanjut Anton.

Doktor hukum pidana ini meminta majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut, sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara agar nantinya dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.

Anton berharap majelis hakim memutuskan pisau belati kecil dari pemberian estafet dari leluhur John Kei dikembalikan ke kliennya.

“Karena klien kami akan melanjutkan pemberian pisau belati kecil itu ke anaknya kelak," tutur Anton.

Anton Sudanto meminta majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara agar dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News