Moratorium CPNS Tidak Kaku
Rabu, 29 Oktober 2014 – 00:01 WIB
Pemerintah pusat yang akan melakukan pendistribusian pegawai?
Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan. ***