Moratorium Hutan, Kecuali Pembukaan Lahan Sawit
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA — Setelah sempat mengalami tarik ulur bahkan mundur dari jadwal, Kementrian Kehutanan memastikan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penghentian sementara penebangan hutan atau moratorium segera diterbitkan. Kementerian Kehutanan dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah sepakat luas hutan yang masuk dalam moratorium seluas 64 juta hektare (ha). ‘’Sekarang Inpres tinggal finalisasi dan sudah di Sekretaris Kabinet (Seskab). Tadi disampaikan Presiden, Inpres moratorium akan segera selesai,’’ kata Menteri Kehutan Zulkifli Hasan usai mendampingi Presiden SBY menerima Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/3).
Inpres ini nantinya akan berlaku selama 2 tahun, yakni dari tahun 2011-2012. Keterlambatan keluarnya Inpres, karena sempat terjadi tarik ulur antara Kemenhut dengan UKP4 mengenai moratorium ini. Kemenhut berharap moratorium hanya mencakup hutan primer dan lahan gambut saja. Sementara UKP4 juga memasukkan hutan sekunder dalam moratorium.
Namun Zulkifli mengatakan, dalam Inpres nanti semuanya telah diatur. Apalagi untuk kawasan hutan primer dan gambut, sebenarnya moratorium telah dilakukan sejak 2010 meski belum ada Inpres. Nantinya dengan ada Inpres, pemerintah semakin memiliki payung hukum.
JAKARTA — Setelah sempat mengalami tarik ulur bahkan mundur dari jadwal, Kementrian Kehutanan memastikan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Industri
Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
Selasa, 26 November 2024 – 12:07 WIB - Bisnis
5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
Selasa, 26 November 2024 – 12:01 WIB - Bisnis
Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
Selasa, 26 November 2024 – 11:25 WIB - UMKM
UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
Selasa, 26 November 2024 – 10:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB