Moratorium Reklamasi Masih Berlaku, Izin Amdal Harus Diperbaiki
jpnn.com - JAKARTA - Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan reklamasi Teluk Jakarta masih harus diperbaiki.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta yang dimoratorium masih harus menunggu perbaikan AMDAL.
Sebab, ujar Siti, masih ada beberapa aspek khususnya mengenai dampak bagi masyarakat belum terpenuhi. Menurut dia, secara umum reklamasi diperbolehkan berdasarkan undang-undang.
"Tapi, dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan, sosial, ekonomi, dan mitigasi," kata Siti saat diskusi publik bertajuk "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di kantor KPK, Selasa (4/10).
Menurutnya, salah satu yang diminta pemerintah pusat terkait reklamasi Teluk Jakarta adalah perbaikan AMDAL.
Dia mengatakan, AMDAL harus lebih menjelaskan rencana jangka panjang reklamasi, manfaat, dan sistem integrasi sosial yang perlu dibenahi. Selain itu, juga harus menjelaskan penanganan mitigasi, risiko dan dampak lingkungan, banjir daratan, penyediaan air bersih, dan peningkatan kualitas badan sungai.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, AMDAL akan menentukan apakah proyek reklamasi berlanjut atau tidak.
"Termasuk di situ analisis dampak sosialnya oleh KLHK, apakah masyarakat menolak atau setuju akan masuk dalam AMDAL," ujarnya di kesempatan itu.