Moratorium Reklame Gagal Diterapkan
Jumat, 01 Februari 2013 – 08:15 WIB
Dipastikannya, jika ada reklame yang melanggar baik itu karena tidak ada izin atau karena tempatnya tidak tepat maka tetap harus ditertibkan. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian yang akan diterima jika moratorium reklame diberlakukan. Karena, Pemkot Bandung tidak menggarap sector ini sebagai bisnis.
“Kemarin kita sempat memberlakukan sistem lelang dalam pemasangan reklame, namun tidak jalan,” terangnya.
Karenanya, Lia mengatakan dirinya akan mendorong agar tahun depan Perda mengenai reklame direvisi. Sehingga, sistem lelang kembali diberlakukan, dengan sistem lelang terang Lia, semua titik reklame menjadi milik pemerintah. Lalu siapapun yang akan memasang di titik tersebut, harus dilelang dan dimenangkan oleh penawaran tertinggi. “Dengan begitu, semua masukan bisa masuk PAD,” tegasnya.