Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Moratorium Remisi Dibatalkan, Ruhut Anggap Pemerintah Belum Kalah

Jumat, 09 Maret 2012 – 17:31 WIB
Moratorium Remisi Dibatalkan, Ruhut Anggap Pemerintah Belum Kalah - JPNN.COM
Lantas kenapa Undang-undangnya tidak diubah?  "Yang lain emangnya mau? Ingat kita memang partai pemenang tapi tidak ada 50+1. Jadi, kita baik-baik, kita semua supaya sepakat mau bareng-bareng mau berantas korupsi, tapi nyatanya mereka-mereka hanya berani menunjuk retorika-retorika korupsi. Ketika kena hidungnya, heh malu-malu kucing," ungkap dia.

Terkait statemen Anggota Komisi III Bambang Soesatyo yang menyebut Amir seperti menelan ludah sendiri dengan mengajukan banding, Ruhut mengatakan, "Kalau kata Bambang atau siapapun, itu yang aku bilang Bambang kau ini Anggota DPR. DPR itu lembaga politik. Politik itu ilmu sosial, kok kau omongin ilmu eksak yang 2+2=4? Dalam ilmu poliutik itu bisa 4, 7, 9. Dia kemarin ngomong tujuh sekarang dia bilang sembilan sah-sah saja dalam politik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Gugatan diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, mengatakan, pemerintah belum kalah kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memenangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA