Moratorium Remisi Dibatalkan, Ruhut Anggap Pemerintah Belum Kalah
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:31 WIB
Terkait statemen Anggota Komisi III Bambang Soesatyo yang menyebut Amir seperti menelan ludah sendiri dengan mengajukan banding, Ruhut mengatakan, "Kalau kata Bambang atau siapapun, itu yang aku bilang Bambang kau ini Anggota DPR. DPR itu lembaga politik. Politik itu ilmu sosial, kok kau omongin ilmu eksak yang 2+2=4? Dalam ilmu poliutik itu bisa 4, 7, 9. Dia kemarin ngomong tujuh sekarang dia bilang sembilan sah-sah saja dalam politik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Gugatan diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.