"Saya melihat trik Denny (Wakil Menkumham) untuk meredam tuntutan balik dari terpidanan ini karena dianggap melanggar pasal perampasan hak, Pasal 33 KUHP. Denny bisa dikenakan penyalahgunaan jabatan, sbgmn dikenakan pada Bibiet-Chandra (keduanya bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin