Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Motif 3 Pelaku Sebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas karena Benci Polisi

Kamis, 06 April 2023 – 16:17 WIB
Motif 3 Pelaku Sebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas karena Benci Polisi - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut para tersangka pelaku penyebaran foto barang bukti pakaian bekas untuk dipakai Lebaran yang sempat viral tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," kata Auliansyah saat konferensi pers, Kamis.

Dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.

Auliansyah menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.

"Jadi, saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran foto barang bukti pakaian bekas yang sempat viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News