Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh

Jumat, 29 Juni 2012 – 14:16 WIB
Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh - JPNN.COM
M menyerang Irwandi usai menghadiri pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih di gedung DPR Aceh, Senin (25/6) lalu. Usai pemukulan tersebut, ia langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hari ini telah melakukan penahanan terhadap M, pelaku pemukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close