Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
Jumat, 29 Juni 2012 – 14:16 WIB
Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)