Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pengusaha WN Taiwan Terungkap, Oh Ternyata
Setelah korban meninggal, para pelaku langsung membawa jenazah korban ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang.
Selanjutnya pada 26 Juli 2020, korban ditemukan warga dan ditangani oleh Polres Subang.
“Dilakukan pengecekan terhadap mayat ternyata warga WNA Taiwan. Korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” ungkapnya.
Semantara itu tiga pelaku berinisial S, R, dan MS ditetapkan DPO yang berperan ikut menusuk korban.
BACA JUGA: Suami Hantam Kepala Istri dengan Benda Tumpul, Lalu Jasadnya Dibakar, Sadis!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.(fir/pojoksatu.id)