Motif Pelaku Pembunuhan Guru TK, Biadab
jpnn.com, MATARAM - Pembunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumah korban, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial S (41) terancam tua di penjara sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.
"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat.
Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang.
"Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.
Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.
"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.
Meskipun belum menemukan keterkaitan antara pengakuan S dengan hasil sementara autopsi jenazah H.